Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada
tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesa
yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga
keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi
kemerdekaan Indonesa.
Kepramukaan pada hakekatnya merupakan suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka merupakan suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
Kepramukaan pada hakekatnya merupakan suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka merupakan suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden
Republik Indonesa Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden
Republik Indonesa Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji
kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
- Keputusan Presiden
Republik Indonesa Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka