UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka adalah payung hukum pramuka yang baru, kekuatan hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap komponen yang bernaung di dalam Wadah Organisasi Gerakan yang selumnya bernaung pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sebagai Anggota Pramuka yang baik, sudah sepantasnya kita mengetahui dan mengerti isi dari UU No 12 Tahun 2010 tersebut, hingga pada saat Undang undang tersebut diresmikan, mulai dari pihak Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan gencar gencarnya mensosialisasikan Undang Undang tersebut.