Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
Satyaku Kudharmakan Dharmaku Ku Baktikan, salam Pramuka
Dasar Kegiatan Pramuka. Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai
Landasan Hukum diatur berdasarkan:
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen Gerakan Pramuka diantaranya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 tahun 1961 Tentang
Gerakan Pramuka
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan
Pendidikan Kepanduan
Pradja Muda karana
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen Gerakan Pramuka diantaranya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1. Faktor
– faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24
Tahun 2009 dan SK Kwarnas
203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa
ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur
material maupun
spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
c. Upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda
dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
·
Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Ideologi Pancasila
·
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
·
Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan
hukum dalam pengambilan kebijakan GerakanPramuka.
b. Pedoman
dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.