Sistem Pendidikan Kepramukaan
satyaku kudhramakan, Dharmaku ku baktikan, Berdasarkan materi yang dikembangkan oleh tim Balitbang tentang Pedoman pelaksanaan kepramukaan, kegiatan ekstrakurikuler keparmukaan dalam tiga divisi kegiatan, yaitu sistem blok, pendidikan wajib kepramukaan, dan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan. Ketiga model tersebut dikembangkan untuk menjamin seluruh siswa mengikuti pendidikan kepramukaan dan menjamin kegiatan pramuka reguler sebagai kegiatan yang diikuti dengan dasar sukarela. Kegiatan wajib untuk seluruh siswa adalah kegiatan ekstra pendidikan wajib kepramukaan.
Sistem Pendidikan Kepramukaan ada 3 yaitu
1. Sistem Blog
2. Sistem Aktualisasi
3. Sistem Reguler
Sistem Pendidikan Kepramukaan ada 3 yaitu
1. Sistem Blog
2. Sistem Aktualisasi
3. Sistem Reguler
3. Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan
kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan
kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
a.
Aktivitas
Sistem Reguler
·
Bersifat sukarela
sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
·
Setiap satu kali
kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
·
Dilaksanakan setiap
satu minggu satu kali.
·
Sepenuhnya dikelola
oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
·
Pembina kegiatan
adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku
·
Pembina Pramuka
dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu
Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti
Kursus Mahir Dasar (KMD).
b.
Tujuan Sistem
Reguler
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui:
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui:
·
Aplikasi Dwi Satya dan
Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
·
Aplikasi Tri Satya dan
Dasa Darma bagi peserta didikusia Penggalang dan Penegak.
semoga artikel Sistem Pendidikan Kepramukaan, menambahkan Pengetahuan anda tentang sistem pendidikan kepramukaan, dan salam Pramuka